Dalam memberikan
pelayanan kesehatan kepada pasien (Peserta BPJS), Klinik Polresta Bandar
Lampung mengupayakan prosedur yang tidak menyulitkan pasien (Peserta BPJS) namun
demikian harus tetap memperhatikan upaya pengendalian serta kelengkapan
persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pasien (Peserta BPJS). Berikut disampaikan Prosedur Pelayanan di
FKTP Klinik Polresta Bandar Lampung
Prosedur Pelayanan
di FKTP Klinik Polresta Bandar Lampung
a)
Peserta
menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi);
b)
Faskes
melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta;
c)
Faskes
melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan;
d)
Setelah
mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang
disediakan;
e)
Bila
diperlukan peserta akan memperoleh obat;
f)
Bila
hasil pemeriksaan dokter ternyata peserta memerlukan pemeriksaan ataupun tindakan
spesialis/sub-spesialis sesuai dengan indikasi medis, maka faskes tingkat pertama
akan memberikan surat rujukan ke faskes tingkat lanjutan yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan sistem rujukan yang berlaku.
g)
Surat
rujukan berlaku untuk periode maksimal 1 (satu) bulan sejak tanggal rujukan diterbitkan.
Surat rujukan disediakan oleh masing-masing faskes dengan format sesuai
ketentuan BPJS Kesehatan.
h)
Faskes
wajib melakukan pencatatan pelayanan dan tindakan yang telah dilakukan ke dalam
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen yang telah disediakan BPJS Kesehatan.
Belum ada tanggapan untuk "Prosedur Pelayanan di FKTP Klinik Polresta Bandar Lampung"
Posting Komentar