Prosedur Pelayanan di FKTP Klinik Polresta Bandar Lampung



Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien (Peserta BPJS), Klinik Polresta Bandar Lampung mengupayakan prosedur yang tidak menyulitkan pasien (Peserta BPJS) namun demikian harus tetap memperhatikan upaya pengendalian serta kelengkapan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pasien (Peserta BPJS). Berikut disampaikan Prosedur Pelayanan di FKTP Klinik Polresta Bandar Lampung

Prosedur Pelayanan di FKTP Klinik Polresta Bandar Lampung

a)   Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi);
b)  Faskes melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta;
c)   Faskes melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan;
d)  Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan;
e)   Bila diperlukan peserta akan memperoleh obat;
f)    Bila hasil pemeriksaan dokter ternyata peserta memerlukan pemeriksaan ataupun tindakan spesialis/sub-spesialis sesuai dengan indikasi medis, maka faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan ke faskes tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan sistem rujukan yang berlaku.
g)  Surat rujukan berlaku untuk periode maksimal 1 (satu) bulan sejak tanggal rujukan diterbitkan. Surat rujukan disediakan oleh masing-masing faskes dengan format sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
h)  Faskes wajib melakukan pencatatan pelayanan dan tindakan yang telah dilakukan ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen yang telah disediakan BPJS Kesehatan.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Prosedur Pelayanan di FKTP Klinik Polresta Bandar Lampung"

Posting Komentar