IPWL solusi tepat pecandu narkoba..


Rabu, 23 Desember 2015 sekira pukul 09.00 wib di ruang urkes polresta bandar lampung, datang dua orang tegap berpakaian bebas membawa beberapa lembar berkas, bersamanya tampak 3 (tiga) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan yang kompak terlihat sembab..

Bla bla bla.. Singkat cerita, dimulainya giat Assesor Medis Narkotika di Urkes Polresta Bandar Lampung...
Smoga Dengan ditingkatkan status Urkes Polresta Bandar Lampung menjadi IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) kiranya dapat bermanfaat untuk semua..

Kebanyakan selama ini pengguna narkoba takut untuk melapor dan ketika sudah digebrek pihak kepolisian dan dimasukan ke dinginnya jeruji besi baru merenggek renggek minta direhabilitasi. Keluarga korbanpun mengusahakan beberapa cara untuk bisa direhabilitasi daripada dihukum penjara. Lantas pertanyaan kenapa harus menunggu di tangkap yang berwajib. Kenapa tidak dengan suka rela lapor minta di sembuhkan agar bisa di rehabilitasi tanpa harus dituntun pidana dan dijerat oleh pasal hukum yang sudah diatur dalam negara ini dan dinyatakan tidak bersalah?

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "IPWL solusi tepat pecandu narkoba.."

Posting Komentar